Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2014

KRONOLOGIS, Hikayat Honggo Di Tuban Petro Berakhir

Ilustrasi Pertambangan Jakarta, Pilarke7 -- Terhitung sejak tanggal, 26 Maret 2013 lalu, pemerintah menyatakan telah sepenuhnya menguasai TPPI ( PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ) milik Honggo Wendratno melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pertamina. Tepat pada hari itu adalah batas akhir bagi Honggo sebagai penjamin pribadi untuk melunasi pembayaran Multi-year bond (MYB) seri VII kepada PPA sebesar Rp 734 miliar.  Demikian hal tersebut merupakan seri dari total utang yang diawal penerbitannya pada tahun 2004 bernilai Rp 3,26 triliun., dan setelah dicicl kisarannya hanya tersisa Rp 2,83 Triliun.  Adapun ini bermula dari restrukturisasi Badan Penyehatan Perbankkan Nasional terhadap kredit macet senilai Rp 4,2 Triliun di Bank Pelita dan Bank Istimarat, Honggo kini kehilangan PT Tuban Petro Industries yang ia jaminkan pada tahun 2012.  Status ( Selesai ) - PT Tuban Petro Industries diambil alih oleh pemerintah. Kronologisnya: 27 Aug 2012 ...

Skandal Penyalahgunaan Frekuensi 3G IM2

Jakarta, Pilarke7 -- Kasus ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk menindaklanjutinya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 18 Januari 2012 memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum seba...

Skandal Penyelundupan Mobil Dari Batam Ke Tanjung Priok

Jakarta, Pilarke7 -- Penyelundupan mobil dari Batam ke Tanjung Priok merupakan kasus yang dibongkar oleh seorang anggota TNI Bernama Heru Sukrisno. Niatnya membongkar kasus tersebut dimulai pada tahun 2005 silam, Ia membongkar penyelundupan puluan mobil mewah dari Batam ke Tanjung Priok. Diketahui penyelundupan tersebut menggunakan kapal perang XI.VI. Ada 74 mobil mewah yang diselundupkan bermerek Range Rover, Lan Cruise, hingga Hummer seharga Rp 2,4 Miliar untuk "kendaraan dinas pejabat TNI angkatan darat di kapal itu. Awalnya Heru curiga kapal yang rutin berlabuh di Tanjung Priok sejak 2003 itu membawa narkotik. Iapun menggali informasi dari tentara yang berjaga di pelabuhan. Tapi tentara itu tak tahu informasi terlalu banyak. Maka Heru meminta dilapori jika kapal itu akan buang sauh lagi di Priok. Dan kabar itu tiba ketika ia sedang mengayun stik di Padang Golf Ancol. Narkotik tak didapat, Heru menemukan puluhan mobil tanpa nomor kendaraan terparkir di lambung kapal. ...

Dugaan Transaksi Fiktif Pembelian Pesawat Fokker AD

Jakarta, Pilarke7 -- Investigasi para inspektur Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menelusuri pembelian pesawat Fokker F-50-selama berbulan-bulan pada september 2005 berakhir pada kesimpulan mengejutkan transaksi Rp 17,8 Miliar itu fiktif. Seorang Jenderal TNI AD Heru Sukrisno, yang juga ketua tim Inspektorat mengatakan "Uangnya telah keluar, tapi pesawatnya tak ada". Oleh pembocor, Heru mengatakan saat itu dirinya masih berpangkat kolonel. Ia menelisik proyek tahunan anggaran 2003 itu karena ada pengalihan pembelian pesawat dari semula jenis Bell ke pesawat Fokker. Tak pernah melakukan tender, Markas TNI AD menunjuk PT. Abadi Sentosa Perkasa dalam pembelian tersebut. Kontrak pengadaan ditandatangani pada 29 juli. Hanya berselang sepuluh hari, uang Rp 17,8 miliar mengalir ke rekening PT Abadi. Kasus Panjang ini berbuntut pada sang pembocor Heru dituduh menguasai dokumen secara ilegal yang membuatnya dijerat dengan Undang-Undang Pokok-Pokok kears...