Skip to main content

Skandal Penyalahgunaan Frekuensi 3G IM2

Jakarta, Pilarke7 -- Kasus ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk menindaklanjutinya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 18 Januari 2012 memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2

Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000.

Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.

Dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Disebutkan pula bahwa IM2 tidak ada kewajiban untuk membayar biaya frekuensi terkait dengan kerjasamanya dengan Indosat.


Sumber: Bijaks.net

Kronologisnya:

08 Feb 2006
Indosat Memenangi Tender Frekuensi Radio 2,1 GHz

Indosat memenangi tender frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga (3G) dengan penawaran Rp 160 miliar. Indosat membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa biaya awal Rp 320 M, biaya penggunaan frekuensi total Rp 1,37 T.

24 Nov 2006
Indosat Jalin Kerjasama Dengan IM2

Kerjasama yang dijalin Indosat dan IM2 itu untuk pengadaan layanan akses internet broadband. IM2 membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi tahunan, nilainya Rp 23 M dan biaya kewajiban pelayanan universal tahunan Rp 36 M.

06 Oct 2011
Denny AK Melaporkan Penyelewengan Frekuensi Ke Kejati Jabar

Denny AK seorang ketua swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia, melaporkan penyelewengan Frekuensi 2,1 GHz oleh Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

13 Jan 2012
Kejaksaan Agung Mengambil Alih Perkara

Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dan menetapkan Direktur IM2 periode 2006-2012, Indar Atmanto sebagai tersangka.

18 Jan 2012
Kejagung RI Memerintahkan Penyidikan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2.

24 Feb 2012
Kerjasama Indosat dan IM2 Adalah Kerjasama yang Sah

Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.

Dinyatakan Indosat dan IM2 telah Memenuhi Kewajiban

Dinyatakan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Disebutkan pula bahwa IM2 tidak ada kewajiban untuk membayar biaya frekuensi terkait dengan kerjasamanya dengan Indosat.

20 Apr 2012
Denny AK Ditangkap Dalam Kasus Pemerasa

Denny Adrian Kusdayat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia.Ditangkap polisi dengan tuduhan memeras Indosat dalam kasus yang berbeda.

30 Oct 2012
Denny AK Selaku Pelapor Diputuskan Bersalah

Denny AK selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat.

09 Nov 2012
BPKP Nyatakan ada Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini yakni sekitar Rp 1,3 Triliun.

13 Nov 2012
Kementrian Kominfo engirim Surat ke Kejagung

Kementrian Komunikasi dan Informatika mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Surat ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan aturan.

15 Nov 2012
Kejagung Nyatakan Jumlah Kerugian Negara

Tak lama kemudian, pada November 2012 Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa penyalahgunaan frekuensi 3G oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Triliun.

30 Nov 2012
Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandy Sjam pada tanggal 30 November 2012

26 Dec 2012
Indar Menggugat BPKP

Indar menggugat BPKP ke Penngadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Langkah Indar secara pribadi diikuti oleh Indosat dan IM2.

05 Jan 2013
Kejagung Tetapkan Indosat dan IM2 Sebagai Tersangka

Mantan Direktur Utama Indosat pun diperiksa, sampai akhirnya pada 5 Januari 2013 lalu Kejaksaan Agung menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

01 May 2013
PTUN Mengabulkan Gugatan Indar

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Indar. Menurut hakim penghitungan kerugian negara versi BPKP tidak sah dan harus dicabut.

08 Jul 2013
Indar Atmanto Divonis 4 Tahun Penjara

Indar Atmanto divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Indar divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum IM2 membayar kerugian negara senilai Rp 1,358 Triliun.

09 Jul 2013
Harry Sasongko Tirtotjondro Menjadi tersangka Baru

Harry Sasongko Tirtotjondro adalah Direktur Utama Indosat periode 2009 - 2012 menjadi tersangka oleh kasus penyalahgunaan Frekuensi 3G IM2.

05 Dec 2013
Terpidana Indar Melakukan Banding

Majelis Hakim banding dalam musyawarah yang dipimpin oleh Syamsul Bachri Bapatua, sepakat banding dan sepakat memperberat hukuman buat Indar. Dalam pertimbangan putusannya, majelis menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan.

12 Dec 2013
Permohonan Banding Indar Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Indar dan menambah hukumannya menjadi delapan tahun. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban IM2 membayar kerugian negara.

Comments

Popular posts from this blog

Kronologi Kasus Hambalang

Foto: Istimewa Video “Mesum” Wikasalim Sudah Ditonton Ratusan Ribu Kali Pemindahan Proyek Kemenpora Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai. 2004-07-29 Pembebasan Tanah Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar. 2005-02-14 Studi Geologi Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang. 2006-03-16 Penganggaran Maket dan Masterplan Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite. 2007-08-18 Pengusulan Perubahan Nama Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional. 2009-05-12 Pertemuan di Kawasan Casablanca "Nazar, Anas, Dudung Puw...

KRONOLOGIS, Hikayat Honggo Di Tuban Petro Berakhir

Ilustrasi Pertambangan Jakarta, Pilarke7 -- Terhitung sejak tanggal, 26 Maret 2013 lalu, pemerintah menyatakan telah sepenuhnya menguasai TPPI ( PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ) milik Honggo Wendratno melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pertamina. Tepat pada hari itu adalah batas akhir bagi Honggo sebagai penjamin pribadi untuk melunasi pembayaran Multi-year bond (MYB) seri VII kepada PPA sebesar Rp 734 miliar.  Demikian hal tersebut merupakan seri dari total utang yang diawal penerbitannya pada tahun 2004 bernilai Rp 3,26 triliun., dan setelah dicicl kisarannya hanya tersisa Rp 2,83 Triliun.  Adapun ini bermula dari restrukturisasi Badan Penyehatan Perbankkan Nasional terhadap kredit macet senilai Rp 4,2 Triliun di Bank Pelita dan Bank Istimarat, Honggo kini kehilangan PT Tuban Petro Industries yang ia jaminkan pada tahun 2012.  Status ( Selesai ) - PT Tuban Petro Industries diambil alih oleh pemerintah. Kronologisnya: 27 Aug 2012 ...

Keanehan Dibalik Mundurnya Karen Dari PT Pertamina

Karen (Kiri)  Jakarta, Pilarke7 -- Direktur utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan pengundurkan diri jabatannya pada Menteri BUMN Dahlan Iskan . Disebutkan Dahlan, alasan pengunduran diri tersebut, karena Karen ingin mengajar di Harvard, Amerika Serikat. Ekonom Faisal Basri menilai keputusan yang diambil oleh Karen, tidak wajar. Sebab, alasan mengajar dianggap tidak logis, bahkan menurutnya, ada sesuatu yang membuat Karen tidak betah memimpin perusahaan plat merah tersebut. "Saya enggak tahu sama sekali berdasar informasi dari anda agak ganjil kalau alasannya ngajar. Jadi ada sesuatu yang terjadi yang dia enggak tahan lagi," ujarnya di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin (18/8). Tetapi menurut dia, jika pengunduran diri tersebut dihubungkan karena perseteruan Pertamina dan PLN , itupun sangat tidak mungkin. Karena, kedua perusahaan BUMN tersebut sangat besar memberikan kontribusi terhadap negara. "Pelaku-pelaku aditif ...