Jakarta, Pilarke7 -- Kasus ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk menindaklanjutinya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 18 Januari 2012 memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2
Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000.
Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.
Dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Disebutkan pula bahwa IM2 tidak ada kewajiban untuk membayar biaya frekuensi terkait dengan kerjasamanya dengan Indosat.
Sumber: Bijaks.net
Kronologisnya:
08 Feb 2006
Indosat Memenangi Tender Frekuensi Radio 2,1 GHz
Indosat memenangi tender frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga (3G) dengan penawaran Rp 160 miliar. Indosat membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa biaya awal Rp 320 M, biaya penggunaan frekuensi total Rp 1,37 T.
24 Nov 2006
Indosat Jalin Kerjasama Dengan IM2
Kerjasama yang dijalin Indosat dan IM2 itu untuk pengadaan layanan akses internet broadband. IM2 membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi tahunan, nilainya Rp 23 M dan biaya kewajiban pelayanan universal tahunan Rp 36 M.
06 Oct 2011
Denny AK Melaporkan Penyelewengan Frekuensi Ke Kejati Jabar
Denny AK seorang ketua swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia, melaporkan penyelewengan Frekuensi 2,1 GHz oleh Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000.
Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.
Dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Disebutkan pula bahwa IM2 tidak ada kewajiban untuk membayar biaya frekuensi terkait dengan kerjasamanya dengan Indosat.
Sumber: Bijaks.net
Kronologisnya:
08 Feb 2006
Indosat Memenangi Tender Frekuensi Radio 2,1 GHz
Indosat memenangi tender frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga (3G) dengan penawaran Rp 160 miliar. Indosat membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa biaya awal Rp 320 M, biaya penggunaan frekuensi total Rp 1,37 T.
24 Nov 2006
Indosat Jalin Kerjasama Dengan IM2
Kerjasama yang dijalin Indosat dan IM2 itu untuk pengadaan layanan akses internet broadband. IM2 membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi tahunan, nilainya Rp 23 M dan biaya kewajiban pelayanan universal tahunan Rp 36 M.
06 Oct 2011
Denny AK Melaporkan Penyelewengan Frekuensi Ke Kejati Jabar
Denny AK seorang ketua swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia, melaporkan penyelewengan Frekuensi 2,1 GHz oleh Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
13 Jan 2012
Kejaksaan Agung Mengambil Alih Perkara
Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dan menetapkan Direktur IM2 periode 2006-2012, Indar Atmanto sebagai tersangka.
18 Jan 2012
Kejagung RI Memerintahkan Penyidikan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2.
Kejaksaan Agung Mengambil Alih Perkara
Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dan menetapkan Direktur IM2 periode 2006-2012, Indar Atmanto sebagai tersangka.
18 Jan 2012
Kejagung RI Memerintahkan Penyidikan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2.
24 Feb 2012
Kerjasama Indosat dan IM2 Adalah Kerjasama yang Sah
Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.
Dinyatakan Indosat dan IM2 telah Memenuhi Kewajiban
Dinyatakan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Disebutkan pula bahwa IM2 tidak ada kewajiban untuk membayar biaya frekuensi terkait dengan kerjasamanya dengan Indosat.
Kerjasama Indosat dan IM2 Adalah Kerjasama yang Sah
Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.
Dinyatakan Indosat dan IM2 telah Memenuhi Kewajiban
Dinyatakan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara. Disebutkan pula bahwa IM2 tidak ada kewajiban untuk membayar biaya frekuensi terkait dengan kerjasamanya dengan Indosat.
20 Apr 2012
Denny AK Ditangkap Dalam Kasus Pemerasa
Denny Adrian Kusdayat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia.Ditangkap polisi dengan tuduhan memeras Indosat dalam kasus yang berbeda.
30 Oct 2012
Denny AK Selaku Pelapor Diputuskan Bersalah
Denny AK selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat.
09 Nov 2012
BPKP Nyatakan ada Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini yakni sekitar Rp 1,3 Triliun.
Denny AK Ditangkap Dalam Kasus Pemerasa
Denny Adrian Kusdayat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia.Ditangkap polisi dengan tuduhan memeras Indosat dalam kasus yang berbeda.
30 Oct 2012
Denny AK Selaku Pelapor Diputuskan Bersalah
Denny AK selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat.
BPKP Nyatakan ada Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini yakni sekitar Rp 1,3 Triliun.
13 Nov 2012
Kementrian Kominfo engirim Surat ke Kejagung
Kementrian Komunikasi dan Informatika mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Surat ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan aturan.
15 Nov 2012
Kejagung Nyatakan Jumlah Kerugian Negara
Tak lama kemudian, pada November 2012 Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa penyalahgunaan frekuensi 3G oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Triliun.
30 Nov 2012
Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandy Sjam pada tanggal 30 November 2012
26 Dec 2012
Indar Menggugat BPKP
Indar menggugat BPKP ke Penngadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Langkah Indar secara pribadi diikuti oleh Indosat dan IM2.
05 Jan 2013
Kejagung Tetapkan Indosat dan IM2 Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama Indosat pun diperiksa, sampai akhirnya pada 5 Januari 2013 lalu Kejaksaan Agung menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
01 May 2013
PTUN Mengabulkan Gugatan Indar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Indar. Menurut hakim penghitungan kerugian negara versi BPKP tidak sah dan harus dicabut.
08 Jul 2013
Indar Atmanto Divonis 4 Tahun Penjara
Indar Atmanto divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Indar divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum IM2 membayar kerugian negara senilai Rp 1,358 Triliun.
09 Jul 2013
Harry Sasongko Tirtotjondro Menjadi tersangka Baru
Harry Sasongko Tirtotjondro adalah Direktur Utama Indosat periode 2009 - 2012 menjadi tersangka oleh kasus penyalahgunaan Frekuensi 3G IM2.
05 Dec 2013
Terpidana Indar Melakukan Banding
Majelis Hakim banding dalam musyawarah yang dipimpin oleh Syamsul Bachri Bapatua, sepakat banding dan sepakat memperberat hukuman buat Indar. Dalam pertimbangan putusannya, majelis menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan.
12 Dec 2013
Permohonan Banding Indar Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Indar dan menambah hukumannya menjadi delapan tahun. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban IM2 membayar kerugian negara.
Kementrian Kominfo engirim Surat ke Kejagung
Kementrian Komunikasi dan Informatika mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Surat ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan aturan.
15 Nov 2012
Kejagung Nyatakan Jumlah Kerugian Negara
Tak lama kemudian, pada November 2012 Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa penyalahgunaan frekuensi 3G oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Triliun.
Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandy Sjam pada tanggal 30 November 2012
Indar Menggugat BPKP
Indar menggugat BPKP ke Penngadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Langkah Indar secara pribadi diikuti oleh Indosat dan IM2.
05 Jan 2013
Kejagung Tetapkan Indosat dan IM2 Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama Indosat pun diperiksa, sampai akhirnya pada 5 Januari 2013 lalu Kejaksaan Agung menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
01 May 2013
PTUN Mengabulkan Gugatan Indar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Indar. Menurut hakim penghitungan kerugian negara versi BPKP tidak sah dan harus dicabut.
08 Jul 2013
Indar Atmanto Divonis 4 Tahun Penjara
Indar Atmanto divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Indar divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum IM2 membayar kerugian negara senilai Rp 1,358 Triliun.
09 Jul 2013
Harry Sasongko Tirtotjondro Menjadi tersangka Baru
Harry Sasongko Tirtotjondro adalah Direktur Utama Indosat periode 2009 - 2012 menjadi tersangka oleh kasus penyalahgunaan Frekuensi 3G IM2.
Terpidana Indar Melakukan Banding
Majelis Hakim banding dalam musyawarah yang dipimpin oleh Syamsul Bachri Bapatua, sepakat banding dan sepakat memperberat hukuman buat Indar. Dalam pertimbangan putusannya, majelis menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan.
Permohonan Banding Indar Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Indar dan menambah hukumannya menjadi delapan tahun. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban IM2 membayar kerugian negara.
Comments
Post a Comment
Kirimkan Komentar Kritikan dan Saran Anda.