
Oleh pembocor, Heru mengatakan saat itu dirinya masih berpangkat kolonel. Ia menelisik proyek tahunan anggaran 2003 itu karena ada pengalihan pembelian pesawat dari semula jenis Bell ke pesawat Fokker. Tak pernah melakukan tender, Markas TNI AD menunjuk PT. Abadi Sentosa Perkasa dalam pembelian tersebut. Kontrak pengadaan ditandatangani pada 29 juli. Hanya berselang sepuluh hari, uang Rp 17,8 miliar mengalir ke rekening PT Abadi.
Kasus Panjang ini berbuntut pada sang pembocor Heru dituduh menguasai dokumen secara ilegal yang membuatnya dijerat dengan Undang-Undang Pokok-Pokok kearsipan. Hakim pengadilan Militer menghukum Heru enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Heru tak menyangkal telah meminjam dokumen pembelian itu dan lupa mengembalikannya. Ia mengaku iklas namun dengan harapan dugaan pembelian fiktifnya mesti ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status (Tidak Jelas)
- Kasus dugaan Transaksi Fiktif ini berakhir dengan ketidak jelasan penyelidikan
- Heru dituduh berbalik dalam Pengadilan Militer.
Kronologinya
29 Jul 2003
Awal Kasus Ini Ditelisik Oleh Heru
Waktu itu Heru berpangkat kolonel. Ia menelisik proyek tahunan anggaran 2003 itu karena ada pengalihan pembelian pesawat dari semula jenis Bell ke pesawat Fokker. Tak pernah melakukan tender, Markas TNI AD menunjuk PT. Abadi Sentosa Perkasa.
16 Mar 2004
TNI AD Menyerahkan Pesawat Ke PT Transwisata
Tiba-tiba pada maret 2004, TNI AD menyerahkan pesawat Foker F-50 yang spesifikasinya sesuai dengan pembelian tahun sebelumnya kepada PT Transwisata Prima Aviation. Yang merupakan perusahaan penyewaan pesawat milik pengusaha Tomy Winata
20 Jul 2006
Kasus Pembelian Pesawat Fiktif Ini Tak Penah Diungkap
Hingga pada pertengahan tahun 2006 kasus dugaan Pembelian pesawat Fiktif ini tak pernah diungkap. Toba-tiba saja sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan ini ketika rapat dengan Panglima TNI, namun tak direspons.
Comments
Post a Comment
Kirimkan Komentar Kritikan dan Saran Anda.