![]() |
Ilustrasi Pekerja |
Namun sampai Tahun 2009 janji tersebut tak terealisasikan. Dengan demikian Serikat pekerja menempuh jalur hukum. Serikat pekerja menggugat PLN ke pengadilan Hubungan Industri Semarang.
Namun di tolak oleh Pengadilan Hubungan Industri Semarang terkait tidak adanya dasar yang hukum kuat. Kemudian Serikat Pekerja mengajukan kasasi ke MA dan gugatan tersebut dimenangkan oleh Serikat Pekerja PN. Namun putusan tersebut juga tak kunjung terealisasikan oleh PLN.
KRONOLOGIS,
28 Mar 2014
Rencana Lelang Aset Gagal
Rencananya eksekusi akan dilakukan hari ini namun, tertunda karena perlawanan PLN. PLN berdalih tugasnya mensuplay listrik ke pelanggan akan terganggu.
Jika Dilelang Pelayanan PLN Terganggu
Menurut Supriyono Deputi Manajer Humas dan Bina Linggkungan PLN Distribusi Jateng- DIY pelelangan aset PLN akan mengganggu kinerja PLN melayani masyarakat.
27 Mar 2014
Pengadilan Tata Hubungan Industri Sita Aset PLN
Atas permintaan serikat pekerja, Pengadilan Hubungan Industri Semarang telah menyita aset-aset PLN seperti, Kantor PLN Area Semarang, Area Kudus, dan gudang PLN Demak.
26 Mar 2014
Putusan Belum Dilaksanakan PLN
Kendati Mahkamah Agung telah menyatakan Serikat Pekerja Perusahaan LIstrik Negara (PLN) memenangkan gugatan ke PLN 2010 lalu. MA mewajibkan PLN membayar ganti rugi Rp. 48,65 milyar. Namun, eksekusi belum terlaksana sampai sekarang.
20 Oct 2010
MA Menangkan Gugatan Serikat Pekerja PLN
Kendati Mahkamah Agung telah menyatakan Serikat Pekerja Perusahaan LIstrik Negara (PLN) memenangkan gugatan ke PLN 2010 lalu. MA mewajibkan PLN membayar ganti rugi Rp. 48,65 milyar.
Serikat Pekerja Menagkan Kasasi
Kalah di tingkat pertama, Serikat pekerja membawa kasus ini ke tingkat kasasi. Majelis kasasi memenangkan tuntutan serikat pekerja. PLN diwajibkan membayar ganti rugi oleh majelis kasasi.
01 Apr 2010
Serikat Pekerja Ajukan Kasasi
Kalah di tingkat pertama, serikat pekerja mengajukan kasasi
02 Mar 2010
Gugatan Serikat Pekerja Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menolak gugatan serikat pekerja. Dinilai gugatan pegawai PLN menyamakan dengan pegawai Indonesia Power tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena dalam perjanjian tidak menyebutkan Indonesia Power.
12 Mar 2009
Serikat Pekerja Meja Hijaukan Manajemen
Hingga Februari 2009 kesetaraan gaji yang termuat dalam perjanjian tidak kunjung terealisai. Maka, serikat pekerja menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industri Semarang.mereka menuntut selisih gaji yang terhitung dari tahun 2006-2009.
31 Mar 2006
Perjanjian Dibuat Karena Adanya Perbedaan Gaji
Perjanjian muncul karena ada kecemburuan pegawai antara pegawai PLN Semarang dengan pegawai anak perusahanPLN yakni PT INdonesia Power.
01 Mar 2006
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama
Manajemen PLN menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PLN Pusat. Dalam perjanjian terdapat perjanjian bahwa gaji dasar pegawai PLN di setarakan dengan pegawai anak perusahaan PLN.
Comments
Post a Comment
Kirimkan Komentar Kritikan dan Saran Anda.