Skip to main content

Sengketa PLN Semarang dengan Serikat Pekerja PLN

Ilustrasi Pekerja
Jakarta, Pilarke7 -- Sengkata ini berawal dari penandatanganan kerja bersama (PKB) antara manajeman PLN dengan PLN Pusat dengan serikat pekerja PLN, 2006 silam. Salah satu konsul perjanjian berisi perjanjian memuat kesepakatan bahwa gaji dasar pegawai PLN disetarakan dengan perusahan pegawai anak perusahan PLN. Penyesuaian akan dilakukan bertahap dan paling lambat teralisasi tahun 2006.

Namun sampai Tahun 2009 janji tersebut tak terealisasikan. Dengan demikian Serikat pekerja menempuh jalur hukum. Serikat pekerja menggugat PLN ke pengadilan Hubungan Industri Semarang.

Namun di tolak oleh Pengadilan Hubungan Industri Semarang terkait tidak adanya dasar yang hukum kuat. Kemudian Serikat Pekerja mengajukan kasasi ke MA dan gugatan tersebut dimenangkan oleh Serikat Pekerja PN. Namun putusan tersebut juga tak kunjung terealisasikan oleh PLN.


KRONOLOGIS,

28 Mar 2014
Rencana Lelang Aset Gagal

Rencananya eksekusi akan dilakukan hari ini namun, tertunda karena perlawanan PLN. PLN berdalih tugasnya mensuplay listrik ke pelanggan akan terganggu.

Jika Dilelang Pelayanan PLN Terganggu

Menurut Supriyono Deputi Manajer Humas dan Bina Linggkungan PLN Distribusi Jateng- DIY pelelangan aset PLN akan mengganggu kinerja PLN melayani masyarakat.

27 Mar 2014
Pengadilan Tata Hubungan Industri Sita Aset PLN

Atas permintaan serikat pekerja, Pengadilan Hubungan Industri Semarang telah menyita aset-aset PLN seperti, Kantor PLN Area Semarang, Area Kudus, dan gudang PLN Demak.

26 Mar 2014
Putusan Belum Dilaksanakan PLN

Kendati Mahkamah Agung telah menyatakan Serikat Pekerja Perusahaan LIstrik Negara (PLN) memenangkan gugatan ke PLN 2010 lalu. MA mewajibkan PLN membayar ganti rugi Rp. 48,65 milyar. Namun, eksekusi belum terlaksana sampai sekarang.

20 Oct 2010
MA Menangkan Gugatan Serikat Pekerja PLN

Kendati Mahkamah Agung telah menyatakan Serikat Pekerja Perusahaan LIstrik Negara (PLN) memenangkan gugatan ke PLN 2010 lalu. MA mewajibkan PLN membayar ganti rugi Rp. 48,65 milyar.

Serikat Pekerja Menagkan Kasasi

Kalah di tingkat pertama, Serikat pekerja membawa kasus ini ke tingkat kasasi. Majelis kasasi memenangkan tuntutan serikat pekerja. PLN diwajibkan membayar ganti rugi oleh majelis kasasi.

01 Apr 2010
Serikat Pekerja Ajukan Kasasi

Kalah di tingkat pertama, serikat pekerja mengajukan kasasi

02 Mar 2010
Gugatan Serikat Pekerja Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menolak gugatan serikat pekerja. Dinilai gugatan pegawai PLN menyamakan dengan pegawai Indonesia Power tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena dalam perjanjian tidak menyebutkan Indonesia Power.

12 Mar 2009
Serikat Pekerja Meja Hijaukan Manajemen

Hingga Februari 2009 kesetaraan gaji yang termuat dalam perjanjian tidak kunjung terealisai. Maka, serikat pekerja menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industri Semarang.mereka menuntut selisih gaji yang terhitung dari tahun 2006-2009.

31 Mar 2006
Perjanjian Dibuat Karena Adanya Perbedaan Gaji

Perjanjian muncul karena ada kecemburuan pegawai antara pegawai PLN Semarang dengan pegawai anak perusahanPLN yakni PT INdonesia Power.

01 Mar 2006
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama

Manajemen PLN menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PLN Pusat. Dalam perjanjian terdapat perjanjian bahwa gaji dasar pegawai PLN di setarakan dengan pegawai anak perusahaan PLN.

Comments

Popular posts from this blog

Kronologi Kasus Hambalang

Foto: Istimewa Video “Mesum” Wikasalim Sudah Ditonton Ratusan Ribu Kali Pemindahan Proyek Kemenpora Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai. 2004-07-29 Pembebasan Tanah Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar. 2005-02-14 Studi Geologi Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang. 2006-03-16 Penganggaran Maket dan Masterplan Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite. 2007-08-18 Pengusulan Perubahan Nama Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional. 2009-05-12 Pertemuan di Kawasan Casablanca "Nazar, Anas, Dudung Puw...

KRONOLOGIS, Hikayat Honggo Di Tuban Petro Berakhir

Ilustrasi Pertambangan Jakarta, Pilarke7 -- Terhitung sejak tanggal, 26 Maret 2013 lalu, pemerintah menyatakan telah sepenuhnya menguasai TPPI ( PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ) milik Honggo Wendratno melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pertamina. Tepat pada hari itu adalah batas akhir bagi Honggo sebagai penjamin pribadi untuk melunasi pembayaran Multi-year bond (MYB) seri VII kepada PPA sebesar Rp 734 miliar.  Demikian hal tersebut merupakan seri dari total utang yang diawal penerbitannya pada tahun 2004 bernilai Rp 3,26 triliun., dan setelah dicicl kisarannya hanya tersisa Rp 2,83 Triliun.  Adapun ini bermula dari restrukturisasi Badan Penyehatan Perbankkan Nasional terhadap kredit macet senilai Rp 4,2 Triliun di Bank Pelita dan Bank Istimarat, Honggo kini kehilangan PT Tuban Petro Industries yang ia jaminkan pada tahun 2012.  Status ( Selesai ) - PT Tuban Petro Industries diambil alih oleh pemerintah. Kronologisnya: 27 Aug 2012 ...

Keanehan Dibalik Mundurnya Karen Dari PT Pertamina

Karen (Kiri)  Jakarta, Pilarke7 -- Direktur utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan pengundurkan diri jabatannya pada Menteri BUMN Dahlan Iskan . Disebutkan Dahlan, alasan pengunduran diri tersebut, karena Karen ingin mengajar di Harvard, Amerika Serikat. Ekonom Faisal Basri menilai keputusan yang diambil oleh Karen, tidak wajar. Sebab, alasan mengajar dianggap tidak logis, bahkan menurutnya, ada sesuatu yang membuat Karen tidak betah memimpin perusahaan plat merah tersebut. "Saya enggak tahu sama sekali berdasar informasi dari anda agak ganjil kalau alasannya ngajar. Jadi ada sesuatu yang terjadi yang dia enggak tahan lagi," ujarnya di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin (18/8). Tetapi menurut dia, jika pengunduran diri tersebut dihubungkan karena perseteruan Pertamina dan PLN , itupun sangat tidak mungkin. Karena, kedua perusahaan BUMN tersebut sangat besar memberikan kontribusi terhadap negara. "Pelaku-pelaku aditif ...