Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Anggarap Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Wakil Ketua DRPD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun.
Lalu bagaimana sesungguhnya kronologi awal korupsi di Lingkungan DPRD Sulbar yang tengah diusut Kejati Sulsel ini? Berikut kami sajikan ulasannya.
Jumat, 15 September 2017,
Kejati Sulselbar Geledah Sejumlah Kantor di Pemprov Sulbar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017) mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di Sulbar selama 2 hari dari Jumat (15/9/2017) hingga Sabtu (16/9/2017).
Adapun kantor yang digeledah yakni berada di lingkungan Pemprov Sulbar seperti Bappeda, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa kantor dinas lainnya.
Senin, 18 September 2017,
Penyidik Kejati Sulselbar Menyita Sejumlah Dokumen
Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan itu adalah yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2016.
"Saat ini penyidik bersama tumpukan dokumen yang disita itu masih sementara perjalanan dari Mamuju, Ibu Kota Sulbar menuju Makassar. Dalam kasus dugaan tipikor ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Prov Sulbar Periode 2014-2019," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin.
Selasa, 26 September 2017,
Ketua dan 7 Anggota DPRD Sulbar Diperiksa Kejaksaan
Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan tujuh anggota DPRD menjalani pemeriksaan. Kedelapan wakil rakyat tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka tiba satu persatu di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo mulai pukul 09.00 Wita, langsung naik ke ruang penyidik di lantai lima untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 16.15 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.
Rabu, 27 September 2017,
Kejati Sulselbar Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD Sulbar
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sulbar masih berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 yang diduga melibatkan anggota dewan.
Jumat, 29September 2017,
30 Anggota DPRD Sulbar Kembali Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, pemeriksaan 30 anggota DPRD Sulbar dilakukan selama empat hari terakhir. Materi pemeriksaan meliputi dugaan aliran dana fee proyek yang mengalir sebesar 5-10 persen.
"Sampai sekarang, sudah 30 dari 45 anggota DPRD Sulbar yang diperiksa sebagai saksi. Kasus yang kita usut ini soal fee proyek yang mengalir sebesar 5 sampai 10 persen ke sejumlah anggota DPRD Sulbar," ucapnya.
Rabu, 4 Oktober 2017,
Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar
Baca Selengkapnya
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Wakil Ketua DRPD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun.
Lalu bagaimana sesungguhnya kronologi awal korupsi di Lingkungan DPRD Sulbar yang tengah diusut Kejati Sulsel ini? Berikut kami sajikan ulasannya.
Jumat, 15 September 2017,
Kejati Sulselbar Geledah Sejumlah Kantor di Pemprov Sulbar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017) mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di Sulbar selama 2 hari dari Jumat (15/9/2017) hingga Sabtu (16/9/2017).
Adapun kantor yang digeledah yakni berada di lingkungan Pemprov Sulbar seperti Bappeda, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa kantor dinas lainnya.
Senin, 18 September 2017,
Penyidik Kejati Sulselbar Menyita Sejumlah Dokumen
Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan itu adalah yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2016.
"Saat ini penyidik bersama tumpukan dokumen yang disita itu masih sementara perjalanan dari Mamuju, Ibu Kota Sulbar menuju Makassar. Dalam kasus dugaan tipikor ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Prov Sulbar Periode 2014-2019," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin.
Selasa, 26 September 2017,
Ketua dan 7 Anggota DPRD Sulbar Diperiksa Kejaksaan
Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan tujuh anggota DPRD menjalani pemeriksaan. Kedelapan wakil rakyat tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka tiba satu persatu di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo mulai pukul 09.00 Wita, langsung naik ke ruang penyidik di lantai lima untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 16.15 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.
Rabu, 27 September 2017,
Kejati Sulselbar Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Anggota DPRD Sulbar
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sulbar masih berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 yang diduga melibatkan anggota dewan.
Jumat, 29September 2017,
30 Anggota DPRD Sulbar Kembali Diperiksa
Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, pemeriksaan 30 anggota DPRD Sulbar dilakukan selama empat hari terakhir. Materi pemeriksaan meliputi dugaan aliran dana fee proyek yang mengalir sebesar 5-10 persen.
"Sampai sekarang, sudah 30 dari 45 anggota DPRD Sulbar yang diperiksa sebagai saksi. Kasus yang kita usut ini soal fee proyek yang mengalir sebesar 5 sampai 10 persen ke sejumlah anggota DPRD Sulbar," ucapnya.
Rabu, 4 Oktober 2017,
Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi APBD Sulbar
Baca Selengkapnya
Comments
Post a Comment
Kirimkan Komentar Kritikan dan Saran Anda.